Search

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik UIN Walisongo Semarang

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik UIN Walisongo Semarang

Majalahaula.id – Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang kembali meraih prestasi tertinggi sebagai “Badan Publik Informatif” dalam anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan itu diberikan berdasar hasil monitoring dan evaluasi tahunan dalam rentang waktu Januari-Desember tahun 2021 yang dilakukan pada tahun 2022.

Pemberian penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi diserahkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Moh. Mahfud, M.D. kepada Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag., yang diwakili Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Syaifuddin Zuhri, M.Ag., di Hotel Atria, Tangerang, Rabu, 14 Desember 2022.

Menko Polhukam menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua badan publik. Keterbukaan informasi adalah amanat langsung dari Undang-Undang.

Dalam amanden Undang-Undang Dasar, perubahan pasal paling banyak terjadi pada pasal 28 mengenai hak sipil dan politik, yang didalamnya memuat klausul setiap orang berhak mendapat informasi, berhak mencari mengolah informasi. Hak atas informasi bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga:  Cetak Generasi Berakhlak, Didik Siswa ala Pesantren

“Di awal reformasi, hak informasi harus diberikan kepada setiap orang. Setiap lembaga publik harus memberi informasi, kecuali informasi yang dikecualikan,” kata Mahfud.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perguruan tinggi tahun 2022, UIN Walisongo mendapatkan nilai 99,70. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh UIN Walisongo dan merupakan yang tertinggi ketiga untuk kategori perguruan tinggi. Pada tahun 2021, nilai yang diperoleh adalah sebesar 93,76.

Berdasar laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2021 diikuti oleh 372 badan publik, terdiri dari tujuh kategori Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.

Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 122 badan publik. Jumlah ini melampaui target RPJMN tahun 2022 dengan target 98 badan publik yang informatif.

Baca Juga:  Kemenag Perluas Kerja Sama dengan CQU Australia untuk Beasiswa

Menkopolhukam berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik.

“Saya himbau agar badan publik mengimplementasikan perintah sesuai undang-undang informasi publik. Kita sendiri yang memasukkan dalam UUD, sehingga ketika duduk di jabatan publik harus terbuka terhadap akses keterbukaan publik,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi. Sebagai badan publik, UIN Walisongo senantiasa memenuhi segala informasi yang dibutuhkan.

“Penghargaan ini adalah wasilah (lantaran), sebagai sarana perbaikan bersama, menjadi ikhtiar kami memenuhi hak masyarakat terhadap informasi. Bagi kami, upaya ini tidaklah sederhana,” kata guru besar ilmu tafsir tersebut.

Rektor berharap bahwa keterbukaan informasi terus dikembangkan sesuai visi misi universitas, serta dapat disinergikan dengan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBK), Clean and Good University serta World Class University (WCU).

Baca Juga:  Kemendikbudristek Rancang Kurikulum Merdeka untuk Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Ada lima kategori sebagai badan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Status terendah adalah tidak informatif dengan nilai 0-39,9, kurang informatif dengan skor 40-59,9, cukup informatif dengan skor 60-79,9, menuju informatif dengan skor 80-89,9 dan tertinggi informatif dengan skor 90-100.

Sebagai informasi bahwa UIN Walisongo telah tiga kali mengikuti anugerah keterbukaan informasi publik. Menurut PPID Pelaksana Moch Muhaemin, pada 2020, anugerah yang diperoleh yaitu cukup informatif dengan nilai 63,06 kemudian menjadi badan publik informatif pada tahun 2021 lalu dengan nilai 93,76 atau berada di rangking 10 perguruan tinggi negeri.

Pada tahun 2022, mendapat anugerah badan publik informatif dengan nilai 99,70. Adapun 5 besar kategori Perguruan Tinggi dengan status Badan Publik Informatif sebagai berikut:

1. Universitas Negeri Malang (99,95)
2. Institut Pertanian Bogor (99,95)
3. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (99,70)
4. Universitas Gadjah Mada (99,20)
5. Universitas Tanjungpura (98,96)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA