Search

ITS Bentuk Satgas PPKS

Majalahaula.id – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) resmi melantik 21 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini menjadi komitmen ITS untuk mewujudkan kampus yang aman dari kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua Satgas PPKS ITS, Ellya Zulaikha menyampaikan kasus kekerasan seksual adalah hal yang kompleks dan sensitif. Tak semua orang sadar dengan urgensinya dan terbuka untuk mengungkapkannya pada orang yang tepat.

“Satgas PPKS ITS hadir sebagai tempat aman untuk mengadu yang juga berfokus pada pemulihan korban. Tak hanya berfokus terhadap kasus yang dialami mahasiswa, Satgas PPKS siap menerima aduan dari seluruh sivitas akademika ITS baik dari mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan (tendik), masyarakat yang beraktivitas dan atau bekerja di kampus, maupun masyarakat umum di lingkungan ITS,” kata Ellya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:  MWCNU Panji Lantik Dan Baiat PAR NU & Takmir Masjid Miftahul Hidayah Masa Khidmat 2024-2029, Serta Khutbah Iftitah Ketua PCNU Situbondo, Kokohkan Aswaja An Nahdliyah

Ellya mengungkapkan, satgas yang telah resmi bertugas sejak 3 Oktober lalu ini terdiri dari tujuh pendidik, tiga tendik, dan 11 mahasiswa sebagai perwakilan dari masing-masing fakultas di ITS. Sistem kerja Satgas PPKS dilakukan dengan operasi senyap.

“Baik terlapor maupun pelaku tentu akan kami jaga privasinya,” ujarnya.

Ia memaparkan, hingga saat ini Satgas PPKS ITS juga telah memberikan penyuluhan kepada sivitas akademika melalui modul PPKS. Dimulai dengan menyasar mahasiswa baru, modul PPKS berisi pengetahuan dasar mengenai kekerasan seksual, jenis-jenisnya, hingga hal pertama yang harus dilakukan ketika mengetahui adanya kekerasan seksual.

Wakil Dekan Fakultas Desain Kreatif dan Bisnis Digital (FDKBD) ITS ini juga mengatakan, setidaknya terdapat 21 jenis kekerasan seksual yang dapat dilaporkan oleh korban atau orang yang mengetahuinya.

Baca Juga:  PCNU Kab. Tangerang Gelar MKNU Ke-2

Pelaporan dilakukan dengan langsung menghubungi kontak Satgas PPKS ITS, baik melalui surel [email protected] ataupun media sosial Instagram satgasppks.its.

Dengan adanya tim kompeten termasuk psikolog yang siap mendampingi serta pembekalan komprehensif dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ellya berpesan kepada sivitas akademika ITS untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mungkin ditemui atau dialami.

“Jangan khawatir, kami (Satgas PPKS ITS, red) tahu bagaimana menangani korban dan kami akan menjaga kerahasiaan,” katanya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA