Majalahaula.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jateng menggali informasi terkait penguatan data mengenai materi Raperda Fasilitasi & Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren saat mengunjungi ke DPRD Kabupaten Tegal pada Selasa (2/10/2022). Pada kesempatan itu, Ketua Pansus IV Saeful Hadi menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui pelaksanaan Raerda Pesantren.
“Setiap peraturan tentu banyak dinamika yang terjadi. Kami disini ingin mengetahui sejauh mana implikasi dan fasilitasi Raperda Pesantren di Kabupaten Tegal,” ujar Saeful.
Ia menambahkan Raperda Pesantren ini penting dan akan menjadi rujukan untuk beberapa daerah kabupaten/ kota. Dengan adanya perda itu, maka perkembangannya akan lebih merata.
“Saya melihat di Kabupaten Tegal ini sudah ada Perda Pendidikan Keagamaan dan sekarang sudah ada Raperda Pesantren. Dan, saya lihat ini sudah cukup baik cukup matang dan bisa menjadi acuan untuk daerah lain,” tegasnya.
Senada, Muh Zein selaku Anggota Pansus IV memberikan apresiasi terhadap implikasi Raperda Pesantren di Kabupaten Tegal. Dengan adanya Raperda Pesantren, diharapkan pendistribusian bantuan terus merata sehingga nantinya tidak ada kecemburuan sosial antar pondok pesantren.
“Pentingnya raperda itu bisa menjadi legalitas bagi dunia pendidikan khususnya pesantren. Dengan adanya raperda itu, diharapkan kurikulum di pesantren sesuai dengan visi dan misi kebangsaan dan tidak melenceng dari hal tersebut,” tegas Zein.
Menanggapinya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Ahmad Jafar mengatakan Raperda Pesantren kini sudah mulai berjalan. Ia menilai, dengan adanya raperda itu, dapat melihat sejauh mana perkembangan pesantren sehingga pendataan pesantren akan semakin jelas.
“Total ada 112 pesantren yang ada disini tapi yang aktif hanya sekitar 58 saja. Maka dari itu, perlu adanya raperda untuk mendata pesantren mana yang aktif dan mana yang sudah tidak aktif. Selain itu, fasilitasi pesantren berasal dari dana APBD,” tegas Jafar.