Majalahaula.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berharap, agar semua guru honorer dapat segera menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) pada 2023. Dia menargetkan, pada 2023 mendatang sudah ada 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK.
“Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu,” ujar Nadiem dalam siaran pers, Selasa (25/10/2022).
Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini.
Proses rekrutmen guru PPPK, dia menyebutkan, akan terus dilakukan hingga memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Namun, Nadiem juga menekankan, yang diperlukan adalah dukungan dari pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan usulan formasi. Menurutnya, guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemda mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya.
“Karena itu, Kemendikbudristek terus bekerja sama dengan pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK,” ujar Nadiem.
Nadiem menerangkan, selama ini pihaknya terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK. Hal tersebut merupakan upaya mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang semakin berkeadilan.
“Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini,” katanya.
Hal itu dia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Menanggapi masalah PPPK di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan, salah satu penyebab kekurangan guru di wilayahnya adalah adanya guru yang memasuki masa purna tugas setiap tahun. Karena itu, pemda Kota Pontianak telah mengambil beberapa langkah strategis.
“Tahun ini ada 456 PPPK yang kita rekrut, selain itu ada tenaga kerja yang kita rekrut dengan pemberian gaji dari Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) senilai Upah Minimum Regional (UMR) yaitu sebesar Rp 2.750.000 per bulan,” ujar Edi.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menambahkan, formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.
“Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, kepala laboratorium,” tutur Nunuk.