Search

Keri Lestari Sayangkan Razia Obat Sirup

Majalahaula.id – Banyak kalangan menyangkan aksi polisi yang melakukan pengambilan paksa atau perampasan obat sirup di sejumlah apotik karena kasus gagal ginjal. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) keberatan dengan inspeksi mendadak (sidak) apotek oleh kepolisian dan mengambil obat-obat sirup menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).

Pasalnya, menurut Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ini, obat-obat itu tidak bisa dimusnahkan sembarangan. Secara khusus dirinya mengatakan, ada tata cara yang perlu diperhatikan dalam pemusnahan obat demi menjaga keselamatan dan keamanan semua pihak. Karenanya, apa yang dilakukan polisi sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.

“Kalau barangnya diambil, terus pemusnahannya gimana? Kan pemusnahan obat itu ada tata caranya, enggak sembarangan. Enggak boleh dibuang begitu saja,” kata Keri Lestari dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:  KH Abdullah Syamsul Arifin Wujud Mensyukuri Kemerdekaan

Keri mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui ketika obat-obat tersebut dinyatakan perlu ditarik dari pasaran. Menurutnya, apoteker adalah pihak pertama yang berperan menarik obat untuk dikembalikan kepada distributor. Kemudian, distributor mengembalikan kepada produsen obat untuk dimusnahkan atau diperbaiki. Perusahaan-perusahaan farmasi ini, kata Keri, memiliki standar dan prosedur baku tersendiri untuk memusnahkan obat-obatan.

“Kalau itu dikembalikan kepada produsennya, produsen itu mempunyai tata cara sesuai dengan CPOB juga untuk memusnahkan obat tersebut. Sedangkan di lapangan tiba-tiba ada sidak dari aparat penegak hukum, barangnya diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Keri mengatakan, apotek-apotek sudah tidak menjual obat sirup pasca diterbitkannya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat sirup sementara waktu. “Sudah enggak boleh (menjual) untuk brand (yang diumumkan BPOM) itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM. Jadi intinya kita sudah punya cara distribusi obat yang baik. Kalau obat perlu diredistribusi kepada pengusaha, perusahaan itu tahu cara bagaimana memusnahkan,” katanya.

Baca Juga:  Indra Kusuma Menyusul Tersangka Lain

Sebagai informasi, penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 241 orang yang tersebar di 22 provinsi pada Jumat (21/10/2022). Angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 206 kasus pada 18 Oktober 2022. Dan entah karena apa, polisi melakukan perampasan terhadap obat sirup yang ada di sejumlah apotik. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA