Search

Mahfud MD Sementara Liburkan Izin Liga

Majalahaula.id – Pemerintah memastikan tidak akan memberikan izin Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 bergulir sebelum PSSI berbenah diri. Pemerintah baru akan mengeluarkan izin pelaksanaan liga profesional apabila PSSI sudah membenahi regulasi dan tata kelola sepak bola nasional. Hal itu tertuang dalam kesimpulan dan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

“Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD, dikutip dari kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi TGIPF, Jumat (14/10/2022).

TGIPF juga menyarankan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dorongan agar Iwan Bule dan kawan-kawan mengundurkan diri dari PSSI merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:  Kesha Ratuliu Bahagia Kehamilan Anak Kedua

Dari hasil investigas disebutkan 712 korban, ada 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan. Merujuk dari peristiwa nahas ini pula, TGIPF meminta PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.

Dorongan KLB ini tak lepas untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional pasca-tragedi Kanjuruhan.

“Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Mahfud.

Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, TGIPF mendorong perlunya PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Baca Juga:  Arsul Sani Polemik Penundaan Pemilu

Mahfud MD juga menegaskan, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI. Menurutnya, regulasi PSSI perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik maupun keselamatan rakyat atau salus populi suprema lex esto. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA