Search

Kemendikbudristek Bentuk Platform Rapor Pendidikan, Ini Tujuannya

Majalahaula.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan platform Rapor Pendidikan sebagai salah satu kebijakan Merdeka Belajar (MB). Dengan adanya Rapor Pendidikan ini, setiap satuan pendidikan diharapkan bisa mengukur dan memperbaiki kualitas sekolahnya.

Berbagai kebijakan Merdeka Belajar gencar diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Rapor Pendidikan masuk dalam kebijakan MB episode ke-19 yang dirilis pada April 2022 lalu.

Dikutip dari laman Kemendikbud (6/10/2022) Rapor Pendidikan merupakan sebuah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Data yang dicantumkan dalam Rapor Pendidikan merupakan hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang telah dilakukan di seluruh satuan pendidikan. Melalui data ini, pemerintah daerah (Pemda) maupun satuan pendidikan dapat mengakses hasil ANBK sebagai bahan evaluasi pendidikan.

Baca Juga:  Menpora Wajibkan Senam di Sekolah Akhir Tahun 2023

Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) oleh Kemdikbudristek bertajuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas melalui Perencanaan Berbasis Data pada Kamis (6/10/2022), dijelaskan berbagai tujuan dan manfaat dari Rapor Pendidikan.

Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek menjelaskan, Rapor Pendidikan memuat data dari hasil asesmen nasional. Ada tiga komponen yang datanya diambil untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi.

“Asesmen nasional terdiri dari 3 komponen yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kedua ada survei karakter dan yang ketiga survey lingkungan belajar. Hasil asesmen akan digunakan sebagai sumber informasi yang penting. Tujuannya adalah membantu satuan pendidikan dan disdik melakukan diagnosis kualitas pendidikan di sekolah,” jelas Anindito.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa FISIP UIN Walisongo Lakukan Riset di Desa Merbuh

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan dengan adanya Rapor Pendidikan ini nantinya tidak perlu lagi mengumumkan ranking sekolah. Setelah melihat hasil evaluasi, setiap sekolah bisa melakukan aksi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Yang ingin kita lakukan adalah mengembangkan semua info yang sangat kaya ini kepada satuan pendidikan dan disdik supaya dipakai di sekolah, digunakan sekolah untuk melihat, dan memperbaiki kualitas apa yang masih kurang,” lanjut Anindito.

Dengan demikian, nantinya tidak akan ada lagi sekolah yang memiliki kualitas pendidikan unggul dan sekolah yang memiliki kualitas tertinggal. Dengan data dari Rapor Pendidikan ini diharapkan semua sekolah nantinya akan memiliki kualitas yang sama-sama baik.

“Kami melalui Kemendikbudristek ingin meminimalisir adanya gap antar sekolah. Sekolah yang (kualitasnya) rendah akan menjadi meningkat sehingga kesenjangannya tidak terlalu besar, ke depannya para orang tua tidak perlu khawatir dengan kualitas sekolah anak-anaknya,” ujar Anindito.

Baca Juga:  Unesa Buka Fakultas Kedokteran

Rapor Pendidikan memiliki beberapa manfaat bagi Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan. Berikut beberapa manfaat Rapor Pendidikan: Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas Pendidikan, satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional, sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi, instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal, alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output) Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA