Majalahaula.id – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan segera memanggil Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyusul tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (01/10/2022).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya juga akan memanggil PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, panitia pelaksana, hingga Indosiar sebagai pemegang hak siar. Pemanggilan itu akan diselenggarakan dalam rapat kerja (raker), raker gabungan, atau rapat dengar pendapat (RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
“Komisi X DPR RI menyesalkan dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan Sepak Bola BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (03/10/2022).
Hingga Senin siang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, korban akibat tragedi itu mencapai 437 orang, meliputi 248 orang luka ringan, 58 orang luka berat, dan 131 orang meninggal. Komisi X DPR RI pun mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut guna menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tim investigasi yang diminta Komisi X DPR RI terdiri dari pihak Polri, Kemenpora, Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM, PSSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga.
Komisi X DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera menegakkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI mendesak pemberhentian sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 serta kompetisi sejenis lainnya sampai ada perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola. Dan DPR RI turut mendesak PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi kepada hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ful)