Search

SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah, Ini Pandangan Pakar

Jakarta, AULA – Pengamat hukum konstitusi dari Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menilai keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah adalah menjamin hak kebebasan beragama siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah.

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah. Ini sejalan dengan amanah konstitusi”, demikian Tohadi, dalam keterangan Jumat 5 Februari 2021.

Tohadi mengemukakan diktum SKB 3 Menteri yang pertama, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

“Dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya!”, tutur Tohadi.

Baca Juga:  Viktor Bungitilu Laiskodat Ancam Pukul Bupati di NTT

Menurut Tohadi, jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamnya.

Lebih lanjut, Tohadi mengatakan, “Hak beragama itu sesuai Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Tohadi juga menilai tepat pengaturan yang ada dalam diktum kedua SKB 3 Menteri. “Diktum kedua dari SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan dari Pemerintah daerah dan sekolah atas hak memilih pakaian seragam siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah. Ini sudah sangat tepat!”

Namun demikian, Tohadi memberikan catatan pada diktum ketiga SKB 3 Menteri yang menyatakan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Baca Juga:  5 MWCNU di Sirubondo Ajukan Pendirian PCNU Besuki

“Secara prinsip saya setuju pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Kalau sifatnya memaksa atau imperatif, pada dasarnya, saya setuju tidak boleh, karena ada paksaan di dalamnya!”

Akan tetapi, Tohadi mempertanyakan kejelasan norma SKB 3 Menteri tersebut terkait himbauan dari sekolah agama bagi siswa yang beragama sesuai sekolah agama tersebut.

“Apakah jika misalnya MTs atau MA menghimbau kepada siswi agar menggunakan jilbab juga termasuk tidak dibolehkan?”

Tohadi memberikan catatan agar SKB 3 Menteri lebih diperjelas normanya khususnya pengaturan bagi sekolah agama bagi siswa yang beragama sesuai sekolah agama tersebut. Demikian pandangan Tohadi. (rn)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA