Search

Tarif Bus dan Kapal Naik Imbas Kebijakan Harga BBM

Tarif sejumlah angkutan publik naik imbas dari kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar akhir pekan lalu. Kenaikan tarif angkutan umum terjadi di sejumlah daerah dan besarannya sekira 10 hingga 15 persen.

Di Bengkulu, misalnya, tarif bus naik sekira 10 persen dari tarif sebelumnya. Begitu pula angkutan bus jurusan Jakarta-Gunung Kidul, Yogyakarta, juga naik sekira 10 persen. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul menyebut naiknya harga BBM memengaruhi tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Gunungkidul-Jabodetabek.

Dishub menyebut kenaikan harga tiket rata-rata 10 persen atau sekitar Rp 20 ribu. “Dari informasi PO (perusahaan otobus) menyebut ada kenaikan 10 persen untuk harga tiket bus AKAP. Jadi kalau tiket bus AKAP dulu rata-rata harganya Rp 200 ribu-Rp 210 ribu sekarang naik Rp 20 ribu,” kata Kepala Dishub Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto dikutip dari Detik.com, Senin kemarin.

Baca Juga:  Pemilik PT Panglima Ekspres Travel Umrah  Kurban 17 ekor Sapi

Hal sama terjadi di angkutan laut. Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut, PT Dharma Lautan Utama (DLU), memutuskan untuk menaikkan tarif mencapai 12,5 persen. Direktur Utama PT DLU Erwin H Poedjono menyatakan, kenaikan tarif mutlak harus dilakukan lantaran komponen BBM merupakan komponen biaya terbesar untuk angkutan laut, yaitu sebesar 55 persen dari total biaya operasional.

“Apalagi kenaikkan BBM ini mencapai 32 persen, dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter. Ini kayaknya baru pertama kali kenaikannya sampai sebesar itu,” katanya dikutip dari Republika.co.id.

Erwin menjelaskan, dalam sebulan PT DLU menghabiskan biaya mencapai Rp 37 miliar untuk BBM. Setelah mengalami kenaikan sebesar 32 persen, kata Erwin, maka akan ada pertambahan biaya untuk BBM sebesar Rp. 11,84 milyar. Erwin melanjutkan, kenaikan biaya yang diterapkan hanya menghitung dari kenaikkan harga BBM saja.

Baca Juga:  Menag: Indonesia Dapat Tambahan Fasilitas Mobil Golf Bantu Mobilitas Jamaah di Mina

“Artinya belum memperhitungkan kenaikan-kenaikan biaya sebagai multiplayer effect dari kenaikan harga BBM ini,” katanya.

 

Erwin melanjutkan, sebelum terjadinya kenaikan harga BBM, beberapa komponen biaya angkutan laut PT DLU sudah mengalami kenaikan. Seperti biaya PNBP, biaya perawatan dalam hal ini adalah kenaikan harga pelat yang mencapai 150 persen, serta beberapa komponen biaya lain yang terpengaruh kurs dolar AS.

“Karena mayoritas komponen kapal adalah impor, biaya klasifikasinya mengacu standar internasional,” kata Erwin.

Erwin menjelaskan, pemberlakuan tarif baru tersebut baru akan diterapkan mulai 12 September 2022 atau sekitar sepekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelanggan terutama ekpedisi agar dapat menyesuaikan harga untuk konsumen pemilik barang. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA