Search

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan. Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dikutip dari laman resmi website Kominfo menyampaikan bahwa Wapres KH Ma’ruf Amin mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wapres juga mengapresiasi dua hal.

“Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat,” ujarnya pada keterangan pers seusai mendampingi Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Kediaman Resmi Wapres.

Baca Juga:  Enny Nurbaningsih Bentuk Majelis Kehormatan MK

Lebih lanjut Masduki mengatakan bahwa Wapres memandang RUU PPRT ini menjadi penting untuk dibahas, karena terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya telah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

“Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward, Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RUU PPRT menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi. Kedua, bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja,” jelasnya.

Baca Juga:  Rakernas IPI 2023, Kiai Ma'ruf Amin Minta Pesantren Jaga Keamanan Santri

Hal senada juga diungkapkan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani bahwa sudah saatnya RUU PPRT disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur.

“Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU PPRT disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi pekerja, dan penyalur,” ujarnya sebagaimana postingan pada Instagram @kantorstafpresidenri pada Jumat (02/09/2022).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden, dan disahkan pada bulan Juli. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA