Majalahaula.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara. Jokowi mengatakan, peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara menjadi bukti bahwa Indonesia tak tertinggal dengan perkembangan ekonomi digital.
“Saya mengapresiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga QRIS QR Code Indonesian standart yang diluncurkan oleh Bank Indonesia. Bukti bahwa negara kita Indonesia ini mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi. Artinya, kita ini tidak ketinggalan amat,” kata Jokowi saat peluncuran sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Jokowi menginturksikan kepada Gubernur Bank Indonesia dan perbankan, khususnya himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendampingi serta mengawal kementerian/lembaga, pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah agar segera masuk ke sistem KKP domestik. Sehingga, terjadi kecepatan pembayaran.
“Mungkin dulu pembayarannya mundur-mundur dengan kartu kredit ini mestinya begitu transaksi langsung bayarnya sudah masuk ke rekening kita,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi meminta agar sistem QRIS dapat dikoneksikan antarnegara. Hal ini untuk memudahkan pelaku UMKM dan dunia pariwisata Indonesia berhubungan dengan negara-negara lain, baik dengan Thailand maupun semua negara ASEAN.
“Kita harapkan terjadi efisiensi dan kita tidak hanya menjadi pasar, tidak hanya menjadi pengguna. Tapi kita juga memiliki sebuah platform aplikasi yang bisa nantinya penggunanya semakin banyak,” tutur Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa keberadaan KKP domestik dan QRIS Antarnegara ini merupakan suatu langkah maju untuk meningkatkan layanan dalam sistem belanja pemerintah.
Dia menuturkan bahwa KKP domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Adapun gerakan ini dicanangkan oleh Jokowi pada 25 Maret 2022 di Bali.
Pengembangan KKP domestik juga merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yaitu, penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
“Kita boleh berbangga dengan langkah maju yang kita lakukan karena dengan demikian data transaksi menjadi milik bangsa kita dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita,” pungkas Luhut dalam sambutannya.