Search

Macfud MD Tegaskan Kejaksaan Tak Main-main dengan Kasus FS

Drama kasus FS terus berlanjut. Kemunculan berbagai spekulasi membuat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berjanji akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas. Dia mengatakan akan kembali bersuara bila Kejaksaan Agung tak serius menangani kasus ini di tahap pengadilan.

 

“Saya akan mengawasi kejaksaan setelah ini, kalau main-main di situ, saya teriak lagi,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 22 Agustus 2022.

 

Mahfud mengakui memberikan perhatian terhadap kasus ini sejak awal mencuat. Dia mendorong kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang. Itu yang menjadi alasan Mahfud kerap berkomentar terhadap kasus ini hingga kepolisian menetapkan FS menjadi tersangka.

Baca Juga:  Wisata Lebaran, Kendaraan ke Malang Naik Dua Kali Lipat

 

Menurut Mahfud, bila dirinya tak banyak bersuara maka ada dua kemungkinan akhir dari kasus ini. Kemungkinan pertama, dia menyebut istilah dark number. Dia menjelaskan dark number adalah istilah dalam hukum yang merujuk kasus yang tidak bisa dibuka, hingga akhirnya harus ditutup.

 

Kemungkinan itu, menurut dia ada karena Bharada E awalnya mengaku membunuh Brigadir J untuk membela diri. “Perkara ini kalau tidak diteriaki itu hanya ada dua kemungkinan,” kata Mahfud.

 

Mahfud melanjutkan kemungkinan kedua adalah polisi akan menyetop perkara ini. Kemungkinan itu, kata dia, bisa terjadi karena laporan awal kasus ini adalah pelecehan seksual. Kasus bakal disetop karena terlapor yaitu Yosua sudah meninggal. Sementara, Bharada E yang menjadi saksi kunci bisa saja tutup mulut tentang kejadian sebenarnya.

Baca Juga:  TNI-Polri Amankan Sejumlah Pemuda Terlibat Perang Sarung di Banyuwangi

 

Kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap I kasus ini ke Kejaksaan Agung. Tersangka yang dilimpahkan adalah F, E,  Brigadir RR dan Kuat M. Berkas Putri C yang belakangan dijadikan tersangka masih dalam tahap penyidikan.

 

Kejaksaan menyatakan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. Bila sudah lengkap, maka penyidik kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II. Setelah itu, kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA