Search

Irjen Sambo dan Istri Terancam Hukuman Mati

Majalahaula.id – Tim Khusus Kepolisian RI menetapkan istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir (J). Sama dengan Sambo, Putri juga disangka melanggar Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat bukti serta gelar perkara, tim khusus menetapkan saudari PC (Putri Sambo) sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Gabungan Khusus Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Republika.co.id, Jumat kemarin.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan bersama tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Komjen Agung menerangkan, penetapan Putri sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV. Putri sendiri, kata dia, sudah diperiksa sebanyak dua kali

Baca Juga:  Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Putri menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Sebelumnya, Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri juga menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022), Sebelum itu, tim penyidik juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka, Ahad (7/8/2022) setelah Bharada Richard Eliezer (RE), mendapatkan status hukum serupa, Rabu (3/8/2022). Satu pembantu rumah tangga, inisial KM juga ditetapkan tersangka.

Terhadap semua tersangka itu, tim penyidik menjerat sangkaan yang sama. Yaitu, pasal pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan untuk menghilangkan nyawa. Kabareskrim Komjen Agus, pernah menegaskan, sangkaan tersebut menguatkan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Buka Kongres IPNU-IPPNU, Menkopolhukam Ingatkan Jaga Persatuan

Namun, tak semua tersangka itu ditahan. Empat tersangka, yakni Irjen FS, ditahan di Mako Brimob. Sedangkan Bharada RE, dan Bripka RR, bersama KM ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Adapun terhadap tersangka Putri Sambo, Komjen Agung mengatakan untuk sementara tidak dilakukan penahanan dengan alasan objektif, yakni sakit.

“Yang bersangkutan, setelah dilakukan pengecekan, dalam kondisi sakit. Dan posisinyya sampai sekarang dalam pendampingan tim kesehatan di rumahnya (Saguling Tiga-Jakarta Selatan),” ujar Agung.

Di sisi lain, Polri sementara ini mengabaikan isu ‘Konsorsium 303’ yang ramai beredar di media sosial. Konsorsium itu disebutkan berkaitan dengan jejaring Irjen Sambo dalam pengendalian bisnis judi online. Ada sejumlah nama jenderal dan perwira menengah Polri yang tercatut dalam isu beredar tersebut, namun sampai saat ini belum terkonfirmasi.

Baca Juga:  Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini: Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polri juga mengabaikan isu ‘kekaisaran’ Ferdy Sambo dan konsorsium 303. “Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi, Kamis (18/8/2022). NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA