Search

Puan Maharani Harap Polisi Berbenah Diri

Majalahaula.id – Para penegak hukum di negeri ini hendaknya terus berbenah. Perbaikan intenal hendaknya dilakukan baik ada atau tidaknya kasus yang menyita perhatian publik. Apalagi ada kasus yang demikian pelik dan jadi polemik di masyarakat harusnya jadi sarana introspeksi diri.

Pandangan tersebut disapaikan Ketua DPR RI ini ketika melihat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, ini bisa jadi momentum Polri melakukan pembenahan internal.

“Ini menjadi salah satu momentum, bukan bersih-bersih, (tapi) untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada,” kata Puan ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/08/2022).

“Kemudian bisa lebih profesional, kemudian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih humanis, transparan, kemudian lebih dekat dengan rakyat,” paparnya.

Baca Juga:  KH Ahmad Fahrur Rozi - Kecam Keras Holywings

Puan menyampaikan, beberapa pekan belakangan, Komisi III DPR telah melakukan pengawasan secara informal terkait kasus tersebut karena sedang reses. Ia pun berharap perkara tersebut bisa segera diselesaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

“Kasus ini segera selesai sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan berita yang simpang siur,” ucapnya.

Putri Megawati Soekarnoputri itu mendukung langkah Komisi III yang berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menuturkan, mekanisme itu dimungkinkan sebagai upaya pengawasan dari lembaga legislatif.

“Ranah Komisi III untuk melakukan langkah pendekatan, kemudian menanyakan akar permasalahan, apa yang akan dilakukan dan tentu saja yang penting jangan sampai citra Polri itu tercoreng,” imbuh dia.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelewengan BBM Bersubsidi 1,5 Ton di Madura

Diketahui pihak kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Listyo telah menyampaikan empat tersangka pada kasus ini yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Saat ini publik tengah menunggu motif dibalik pembunuhan Brigadir J. Terakhir, Sambo mengaku memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan karena tindakan Brigadir J yang melukai harkat martabat keluarganya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA