Search

Jalan Lapang Pengurusan Sertifikat Aset Wakaf

Majalahaula.id – Hal yang kerap menjadi masalah hingga saat ini adalah persoalan tanah wakaf. Di banyak kawasan terjadi konflik antara lembaga maupun perhimpunan dengan ahli waris lantaran legalitasnya tidak diurus dengan benar. Karena itu, baik Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah hendaknya ada di garda terdepan dalam membereskan masalah ini.

Karena itu, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Apresiasi disampaikan Fuad atas ditandatanganinya nota kesepahaman sertifikasi tanah wakaf antara Kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto dengan NU dan Muhammadiyah.

“Langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan PBNU dan PP Muhammadiyah merupakan komitmen dan langkah lanjutan dari nota kesepahaman Menteri Agama dengan Menteri ATR/BPN tentang sertifikasi tanah wakaf. Percepatan tanah wakaf ini tertuang pada nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 15 Desember 2021 lalu,” kata Fuad Nasar, Senin (15/08/2022).

Baca Juga:  KH Anwar Manshur: Hakikat Pemimpin NU ya Pelayan Umat

Fuad mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, pihak terkait agar segera melakukan pendataan dan pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Pengurusan dilakukan oleh nazhir wakaf pada Kantor Pertanahan setempat sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat khususnya para pewakaf dan nazhir wakaf jangan ragu untuk mendaftarkan tanah wakaf dan mengurus pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,” ujarnya.

Fuad mengungkapkan, sesuai regulasi dan kepastian hukum setiap peralihan dari hak milik menjadi wakaf harus didaftarkan pada KUA Kecamatan dan diterbitkan AIW atas nama nazhir wakaf oleh Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Baca Juga:  Momen Hari Santri, Keselamatan Lingkungan Jadi Atensi NU Sumenep

“AIW atau APAIW adalah bukti legalitas untuk penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

Fuad mengingatkan, masyarakat harus mengetahui, pendaftaran aset wakaf dan pembuatan AIW atau APAIW bukan berarti menyerahkan tanah wakaf kepada negara atau pemerintah.

“Dengan adanya dokumen wakaf yang sah, maka negara justru melindungi tanah wakaf dari segi administrasi dan yuridis,” tuturnya. (Ful)

Terkini

13 Mei 2024Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan TasrehMadinah () — Masuk ke Raudhah dan berziarah ke makam Rasulullah Saw menjadi harapan setiap jamaah haji saat di Madinah. Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Ibadah pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah Efrilen Hafizh mengatakan bahwa jamaah haji Indonesia dapat memasuki Raudhah di Masjid Nabawi dengan menggunakan Tasreh. “Jemaah haji Indonesia tidak usah resah karena masuk ke Raudhah itu difasilitasi oleh pemerintah melalui penerbitan surat Tasreh. Jemaah tidak harus mengisi dan mendaftar melalui aplikasi Nusuk secara pribadi,” terang Efrilen Hafizh di Kantor Daker Madinah, Selasa (13/5/2024). Hafizh mengatakan, fasilitas untuk masuk ke Raudhah akan diberikan secara kolektif kepada jamaah. “Di setiap kloter itu akan diterbitkan dua tasreh. Pertama, tasreh khusus untuk perempuan. Kedua, tasreh khusus untuk laki-laki,” jelasnya. Ditambahkan Hafizh, pelaksanaan kunjungan ke Raudhah akan dilakukan paling cepat 3 hari setelah jamaah berada di Kota Madinah. “Setelah diterbitkan, tasreh akan diteruskan ke Kepala Sektor Khusus Nabawi. Jadwal masuk Raudhah akan diinformasikan kepada petugas kloter melalui petugas sektor. Sehingga jamaah tinggal datang pada jadwal yang sudah ditentukan,” papar Hafizh. “Jemaah wajib sudah berkumpul di pintu Raudhah paling lambat 30 menit sebelum jadwal masuk. Petugas Seksus Nabawi akan memandu jamaah dan menyerahkan tasreh kepada petugas yang menjaga Raudhah,” sambungnya. Kepala Daker Madinah telah bernegosiasi dengan pihak keamanan sektor Masjid Nabawi untuk memberikan dispensasi kepada petugas Sektor Khusus Nabawi agar dapat melakukan pendampingan terhadap jamaah haji yang masuk ke Raudhah. “Penerbitan tasreh ini dilakukan oleh Kantor Daker Madinah dan diberikan validasi berupa stempel untuk menghindari duplikasi dan menunjukkan bahwa tasrehnya asli,“ tandas Hafizh. Hafizh mengungkapkan bahwa layanan pemberian tasreh ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah Haji. Jemaah haji Indonesia mulai tiba di Madinah sejak 12 Mei 2024. Proses kedatangan ini akan terus berlanjut hingga 23 Mei 2024. Editor: Moh. Khaeron | Fotografer: Nurhaeni Amir, MCH 2024

Kiai Bertutur

E-Harian AULA