Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret satu nama baru sebagai tersangka. Dia adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, atasan langsung korban saat tersangka menjadi Kepala Divisi Propam Polri. Irjen Sambo disangka berperan sebagai pihak yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak korban.
Penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri pada Selasa malam kemarin. “Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik,” kata Kapolri dikutip dari VIVA.co.id.
Sigit menjelaskan, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan K. Dari keterangan ketiga tersangka tersebut serta alat bukti yang dikantongi, ditemukan kecocokan dan ditemukan bukti kuat keterlibatan Irjen Sambo dalam tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kapori menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, sebagaimana tersiar saat awal Brigadir J disampaikan tewas di rumah dinas Irjen Sambo. Yang terjadi sebenarnya ialah penembakan oleh Bharada E dan dua tersangka lainnya atas perintah Irjen Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS (Irjen Ferdy Sambo),” ujar Kapolri
Informasi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J adalah buah skenario semata yang dirancang oleh Irjen Sambo. Untuk mengesankan adanya tembak-menembak, Irjen Sambo mengambil senjata api yang dipakai Brigadir J, kemudian menembakkan ke dinding beberapa kali. “Terkait motifnya masih didalami,” kata Sigit.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. Bharada E berperan sebagai penembak korban, adapun Irjen Sambo berperan sebagai pemberi perintah penembakan sekaligus perancang skenario tembak-menembak.
“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus dikutip dari Detik.com. Keempat tersangka, lanjut dia, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 subsidair Pasal 380 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. Sampai saat ini, sudah ada 11 perwira tinggi Polri dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan. NF