Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berkembang. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Tersangka lainnya adalah pengurus ACT Hariyana Hermain dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari. Keempat tersangka dikenakan sangkaan berlapis mulai dari dugaan penggelapan hingga pencucian uang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat masih menjabat Ahyudin diduga menyelewengkan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610. Dalam kesempatan itu, Helfi mengatakan, dana sebesar Rp 34 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin turut berkomentar terkait perkara hukum yang membelit ACT. Dia meminta seluruh lembaga sosial berlatar belakang Islam menjunjung keterbukaan atau transparansi dalam melakukan kegiatan. Ia mengatakan, transparansi harus dikedepankan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu tidak tergerus.
“Kita menginginkan berbagai lembaga seperti ACT ini harus lebih transparan ya, karena transparansi itu orang akan bisa percaya,” katanya, Rabu (27/07/2022).
KH Ma’ruf meyakini, di luar ACT, banyak lembaga sosial berlatar belakang Islam yang dapat dipercaya. Ia menegaskan, jangan sampai kasus yang terjadi di ACT menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadpa lembaga-lembaga serupa.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menambahkan, pemerintah pun memandang serius pengelolaan dana yang dikumpulkan dari umat Islam, misalnya wakaf.
“Kita memang sudah berusaha untuk membangun semacam wakaf itu nadzir-nadzir wakaf yang mengelola wakaf itu juga dilakukan pelatihan-pelatiham, sertifikasi, kemampuan mengelola, kemudian juga salurannnya melalui lembaga yang terpercaya, melalui perbankan, sehingga semuanya terus terbuka,” terangnya. (Ful)