Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengevaluasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Hal ini dilakukan karena perkembangan teknologi digital yang memaksa sejumlah profesi akan hilang.
Disiarkan lewat You Tube ASNPelayanPublik, Kamis (21/7/2022) kemarin. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rakornas Kepegawaian 2022 menyampaikan Jabatan PNS yang bakal hilang ini daftarnya.
1. Pranata Komputer
Bima mengungkapkan jabatan PNS Pranata Komputer saat ini cuma sekadar operator. Menurut Bima, pekerjaan Pranata Komputer seharusnya merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki PNS.
“Saya harus melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional sekarang. Apakah misalnya Pranata Komputer masih dibutuhkan? Karena Pranata Komputer hanya data entry operator sebetulnya. Atau diubah sama sekali? menjadi apa?” katanya.
Bima berpendapat, Pranata Komputer bisa bertransformasi menjadi pekerjaan lain yang masih sejalan. “Misalnya menjadi virtual designer, artificial design, menjadi artificial intelligence engineer, menjadi big data analyst, jadi tidak ada Pranata Komputer. Jadi ke depan pasti akan berubah,” ungkapnya.
2. Tenaga Administrasi
Kemudian, jabatan yang kemungkinan akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi. Menurutnya, jabatan itu akan tergusur oleh teknologi digital.
“Apakah kita membutuhkan Tenaga Administrasi. Itu mungkin akan tergantikan dengan digital,” ucapnya.
Artinya teknologi digital akan tidak hanya mengubah gaya bekerja, tetapi menghilangkan sejumlah pekerjaan. Dalam kesempatan itu, Bima pun menyindir PNS yang mengatakan kesulitan menggunakan teknologi digital. Menurutnya, PNS yang mengeluhkan hal itu tidak ingin belajar.
“Alasannya ‘kami sudah tua katanya. Yang pertama itu bukan tidak mampu, dia tidak mau belajar. Kedua, kita tidak bisa berharap lagi dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan,” tutupnya.
3. Macam-macam Jabatan Fungsional PNS
Sebagai informasi, sebenarnya jabatan fungsional pada PNS ada berbagai macam. Selain Pranata Komputer dan Tenaga Administrasi, ada juga Pekerja Sosial, Pemeriksa Keimigrasian, dan Penyuluh Hukum.
Kemudian jabatan fungsional PNS lainnya ada Penilaian Pemerintah, Pranata Keuangan APBN, Pemadam Kebakaran, Analis Perdagangan, Penata Ruang, Pengawas Sekolah, Administrator Kesehatan, Guru, Dokter, Apoteker, Penyuluh Sosial, dan masih banyak lagi.