Search

Ingat, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Warga

Saat ini sudah dikeluarkan peraturan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan hendaknya telah mangantongi vaksin booster. Dengan demikian, bagi mereka yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan tersebut sebagai upaya mencegah peredaran Covid-19.

Karenanya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator terminal, bandara, dan stasiun untuk menyediakan vaksinasi booster bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI/Polri. Permintaan ini ia sampaikan menyusul keluarnya aturan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri menggunakan angkutan umum.

“Saya minta kepada para operator dari bandara, pelabuhan, dan terminal untuk mempersiapkan dan berkoordinasi dengan KKP (kantor kesehatan pelabuhan) dan TNI/Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu,” kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/07/2022).

Baca Juga:  Pemulang Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Rampung, 23 Wafat di Tanah Suci

Sebab, kata Budi, aturan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dibuat demi meningkatkan vaksinasi booster di tengah masyarakat. Ia melanjutkan, ketentuan ini diberlakukan demi mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia. Budi mengatakan, aturan itu diambil dengan berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis.

“Kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita, kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri di Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini mulai berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Baca Juga:  Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial untuk 26 Ribu KK dari Jokowi

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Ahad (10/7/2022).

SE ini mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigan. Sementara, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA