JAKARTA – Alfian Tanjung, akhirnya meminta maaf terbuka. Ia meminta maaf kepada Ansor, Banser, dan Nahdlatul Ulama (NU) atas kasus ujaran kebencian yang menyebut pengurus Banser NU adalah anak keturunan PKI.
Permintaan maaf terbuka tersebut dilakukan Alfian Tanjung, yang juga dosen Universitas HAMKA Jakarta, di depan pers, di Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jalan Kramat Raya No. 65A, Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.
Pernyataan permintaan maaf ini tindak lanjut dari hasil proses mediasi sebelumnya pada Selasa 8 September 2020 lalu, antara Alfian Tanjung dan GP Ansor, di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat. Perjanjian perdamaian ini ditandantangani langsung oleh Tergugat, Alfian Tanjung dan Penggugat, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
Terdapat lima poin penting yang telah disepakati bersama. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga Nahdlatul Ulama (NU). Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU.
“Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah Ansor, Banser, dan NU,” kata Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman mengutip bunyi perjanjian perdamaian yang diterbitkan pada 23 September 2020.
Yang keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor/Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana.
“Sedangkan uang ganti rugi dari tergugat senilai Rp9.999.999 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jl Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat,” terang Adung, sapaan akrab Sekjen PP GP Ansor.
Pernyataan terbuka di depan pers yang telah disepakati pada poin kedua tersebut, dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020 dengan mendatangkan Alfian Tanjung ke Graha Pemuda Ansor dan juga dilangsungkan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan itu, Alfian Tanjung menyatakan permintaan maaf kepada GP Ansor, Banser, dan Keluarga Besar NU atas ucapan yang menyinggung itu. Menurutnya, ucapan maaf itu sebagai bagian dari sikap mental positif.
“Saya meminta maaf sebagai ucapan persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara dan jika terjadi perselisihan harus segera diselesaikan dengan cara-cara damai,” kata Alfian Tanjung.
Ungkapan Alfian Tanjung itu disambut dengan baik oleh Sekjen Abdul Rochman. Ia mengungkapkan bahwa tentu saja sebagai sesama Muslim dan sesama warga bangsa Indonesia.
“Atas permintaan maaf itu, tentu kita juga menerima karena yang kita ingin sesungguhnya adalah kehidupan yang tetap rukun dan damai. Apalagi kita disatukan oleh satu pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang sama,” jelas Adung.
Dengan demikian, lanjutnya, islah menjadi dasar untuk kedua pihak yang berselisih itu, agar melakukan perjanjian perdamaian sehingga hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Ia berharap agar ke depan, di antara kedua belah pihak yang kini telah bersepakat untuk memilih damai agar bisa terus mengembangkan tiga model persaudaraan; Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah.
“Saya rasa konferensi pers hari ini menjadikan pelajaran bagi kita sebagai sesama warga bangsa agar bisa saling menjaga nama baik untuk bisa membangun kehidupan di masa yang akan datang. Semoga kita bisa terus menjalin persaudaraan sesama umat Islam, sesama warga bangsa, dan sesama umat manusia,” pungkasnya.
Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengatakan, meski permintaan maaf dari Alfian Tanjung telah diterima, namun jika yang bersangkutan kembali mengulang perbuatannya GP Ansor akan menuntut secara pidana.
“Jika tergugat (Alfian Tanjung) di kemudian hari mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor-Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Baik di ranah perdata maupun pidana,” tegas Qodir.
Hadir dalam kesempatan ini selain Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman, Ketua LBH Ansor Abdul Qodir, dan Alfian Tanjung, juga Wakasatkornas Banser Hasan Basri Sagala serta kuasa hukum Alfian Tanjung, Aziz. (rn)