Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa Kemenparekraf telah menyusun kebijakan terkait pariwisata halal yang menekankan penambahan layanan oleh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Hal itu merespons besarnya potensi wisata halal atau ramah muslim di Indonesia.
Kebijakan itu, kata Sandi, disusun dalam bentuk panduan untuk para pengelola destinasi dan sentra ekonomi guna memberikan layanan tambahan ramah muslim. Dia juga menekankan bahwa wisata halal bukanlah islamisasi wisata atraksi, melainkan layanan tambahan terkait fasilitas, turis, atraksi, dan aksesibilitas untuk memenuhi pengalaman dan kebutuhan para wisatawan Muslim.
“Kita akan terus tingkatkan jumlah layanan tambahan bagi para wisatawan, khususnya untuk wisata halal ini. Kami telah menyusun kebijakan ini dan dalam waktu singkat kami akan menerbitkan panduan untuk destinasi tambahan,” ujar Sandi dalam Weekly Press Briefing secara daring, Senin, 20 Juni 2022.
Seluruh layanan itu harus disesuaikan dengan sejumlah kategori halal, meliputi need to have, seperti layanan makanan halal; good to have, seperti toilet yang ramah bagi muslim dan muslimah; dan nice to have, seperti fasilitas ramah muslim dan keluarga. Selain itu juga mencakup jasa akomodasi dan transportasi, paket wisata, dan keuangan halal.
Kemenparekraf saat ini menetapkan Sumatra Barat, Aceh, beberapa destinasi di Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan sebagai destinasi unggulan wisata ramah muslim. Selain itu, Madura akan menyusul karena daerah tersebut juga tertarik untuk mengembangkan pariwisata halal.
“Saat ini, pasar halal tourism dan muslim-friendly di Indonesia telah memasuki fase pasar global. Karena itu, pengembangan layanan halal tourism dan muslim-friendly tourism wajib dilakukan untuk mendorong Indonesia menjadi pemimpin dalam pengembangan wisata ramah muslim dunia,” kata Sandi yang dilansir AULA dari Liputan6.com.
Khusus makanan halal, Sandi mengingatkan agar setiap pengusaha warung makan, rumah makan, dan restoran memahami aturan menjual makanan halal dan tidak halal. Aturannya merujuk pada sejumlah lembaga, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Kemenparekraf terus mendorong pelaku usaha warung makan, rumah makan, dan restoran untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag ataupun MUI,” kata Sandi.
Masyarakat umum bisa mencari tahu soal restoran yang sudah mendapat label halal lewat beberapa cara. Pertama dengan mengunjungi laman www.halalmui.org, kemudian klik ‘search’ dan masukkan nama produk atau produsen yang dituju. Cara kedua adalah dengan mengecek lewat aplikasi Halal MUI.
Terakhir, menghubungi call center MUI di nomor 14056. Anda akan dikenakan tarif reguler untuk mendapatkan layanan tersebut.
Pencantuman sertifikat halal itu, sambung Sandi, akan memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung ataupun wisatawan muslim yang makan di tempat tersebut. Selain itu, ia mengimbau agar para pelaku usaha parekraf lebih kreatif dalam mengemas makanan halal yang disajikan, maupun produk wisata ramah muslim.