Search

Jamaah Haji Indonesia Dihimbau Tidak Bayar Dam lewat Calo

Akhmad Fauzin Kabiro Humas Kemenag

Akhmad Fauzin Kabiro Humas Kemenag

JAKARTA. – Jemaah haji dihimbau tidak membayar DAM atau denda melalui calo, hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” ujarnya.

Fauzin yang juga menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag RI itu juga menghimbau agar melakukan pembayaran Dam melalui saluran resmi.

“Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” ujarnya.

Baca Juga:  Haji dan Transformasi Manajemen Kerumunan Berkelanjutan

Pada musim haji tahun ini, menurutnya pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;

Baca Juga:  Pemulangan Baru Dimulai, 17 Haji Asal Jatim Wafat di Tanah Suci

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;

d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisasi ke jemaah haji,” pesan Fauzin.

Untuk diketahui bahwa jamaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggarakan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA