Seorang calon jamaah haji (CJH) berinisial Nganjuk, Jawa Timur, berinisial S (35 tahun) terpaksa harus memendam sementara keinginannya untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci tahun ini. PPIH memutuskan untuk menunda keberangkatan S karena ia tengah mengandung usia delapan minggu.
Sejatinya berangkat ke Tanah Suci bersama suaminya dan berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat lusa kemarin. Keduanya tergabung dalam Kelompok Terbang 10. S diketahui hamil setelah menjalani pemeriksaan kesehatan setelah masuk Asrama Haji Surabaya (AHS).
“Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh tim kesehatan, diketahui Ibu S asal Nganjuk ini usia kehamilannya delapan minggu,” kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya yang juga Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram, Sabtu kemarin.
Mengacu pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 terkait istilah istithaah kesehatan jemaah haji, Maram menjelaskan bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu maka ditetapkan tidak memenuhi istithaah kesehatan.
Karena usia kehamilan S tidak memenuhi seperti disyaratkan dalam Permenkes tersebut, maka ia akhirnya tunda berangkat ke Tanah Suci. “Menimbang beberapa hal, akhirnya suaminya tetap melanjutkan berangkat ibadah haji, sedangkan sang istri akhirnya diantar kembali ke rumah domisili,” kata Maram.
Di bagian lain, hingga Jumat siang, CJH yang masuk ke Asrama Haji Surabaya dan siap-siap berangkat ke Tanah Suci ialah Kloter 12 dan 13. Sama seperti CJH yang lebih awal masuk, koper dan tas bawaan mereka diperiksa sesuai standar penerbangan. “Ada yang membawa rokok, oleh petugas diperiksa juga legalitasnya, takutnya ada rokok ilegal. Ternyata semua legal dan tidak lebih dari dua slop. Tidak masalah,” tandas Maram.
Sebelumnya, sejumlah barang yang tidak sesuai standar penerbangan disita petugas PPIH Embarkasi Surabaya dari beberapa CJH. Di antaranya beras sebanyak lima kilogram, rokok lebih dari dua slop, cobek, paku peralatan pancing, dan lainnya.
Bahkan, petugas juga menemukan duit sebesar Rp150 juta yang ditaruh CJH asal Tulungagung di dalam koper. Karena berjumlah banyak, tentu saja duit tersebut langsung disita petugas dan akan dikembalikan kepada si mpunya ketika pulang ke Tanah Air.
Duit ratusan juta rupiah itu ditemukan petugas ketika memeriksa koper milik CJH Kloter 8 dan 9 setiba di Asrama Haji Surabaya (AHS) pada Kamis (09/06/2022), sekira pukul 07.00 WIB. Dua kloter ini berasal dari Kota Kediri, Surabaya, Trenggalek, dan Tulungagung. Satu per satu koper mereka kemudian dipindai melalui mesin X-Ray.
Nah, saat melewati X-Ray itulah satu koper milik CJH asal Tulungagung diketahui terdapat uang yang disimpan di dalam kotak kardus kecil berbungkus perekat warna coklat. “Oleh petugas, uang tersebut dihitung dan total jumlahnya ada 150 juta rupiah,” kata Maram.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia no :4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah lebih dari Rp100 juta mendapatkan izin dari BI.
NF