Search

Waktu Penuntasan Sengketa Pemilu Dikeluhkan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyinggung soal keterbatasan sumber daya manusia dan infrastuktur ketika ditanya terkait masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024 hanya 6 hari. Masa sengketa pencalonan selama 6 hari itu diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menyatakan bahwa hal itu nyaris mustahil dilakukan.

“Agak sulit karena, pertama, keterbatasan infrastruktur. Ini sudah kita sampaikan di Rapat Dengar Pendapat (di DPR). Ada keterbatasan teknologi informasi di masing-masing Bawaslu,” kata Bagja dalam jumpa pers, Jumat (10/06/2022).

Bagja meminta setiap pihak untuk tidak menyamakan Indonesia dengan Jakarta. Sebab, menurutnya, tak sedikit kantor Bawaslu daerah berada di wilayah dengan jaringan internet yang belum memadai.

Baca Juga:  Hewan Kurban Terpapar PMK Jadi Bahasan MUI

“Kita bicara Boven Digoel, misalnya, yang (koneksinya) naik-turun, itu jadi masalah,” ucap Bagja.

Dirinya mengatakan, konsekuensi apabila KPU tetap ingin masa penyelesaian sengketa pencalonan hanya 6 hari, maka pihaknya perlu meningkatkan secara signifikan kapasitas sumber daya manusia, baik staf maupun komisioner.

“Untuk membaca permohonan dan menemukan kebenaran materiil yang ada dalam permohonan tersebut. Proses ini, pelatihan ke teman-teman komisioer dan staf untuk melakukan pekerjaan dengan cepat, ini pekerjaan yang tidak main-main. Keadilan tidak boleh salah,” jelasnya.

Sebelumnya, usulan agar masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari datang dari KPU karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari. Semakin lama masa sengketa, maka semakin sedikit waktu yang dimiliki peserta untuk berkampanye.

Baca Juga:  Fadli Zon Tak Ada Penundaan Pemilu

Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari. Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba memberi alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Bagja berujar, waktu 10 hari juga membuat proses ajudikasi yakni pembuktian/mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan pemohon (ajudikasi) bisa lebih leluasa, tidak dipaksakan dalam 1 hari sebagaimana jika masa sengketa dibatasi 6 hari.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA