Kasus penjualan barang sitaan oleh oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berbuntut panjang. Tak hanya Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, tapi Kejaksaan Negeri Surabaya pun berancang-ancang untuk mengusut itu. Kuat dugaan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh abdi negara dalam kasus itu.
Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan,” katanya kepada wartawan dikutip Kamis (09/06/2022).
Danang menuturkan, tindak pidana korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara. Namun juga terkait penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur sipil negara. Soal itu juga tertuang dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks itu kasus penjualan barang sitaan yang diduga dilakukan oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya itu bisa diusut oleh kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu petinggi Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban yang disimpan di gudang yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pimpinan Satpol PP Kota Surabaya mengaku masih mendalami itu.
Dugaan perbuatan melanggar oleh petinggi Satpol PP Kota Surabaya itu diungkap oleh Julianto dari Komunitas Peduli Surabaya, setelah beberapa kali melakukan pemantauan. Selama pemantauan, dia mengaku melihat adanya aktivitas mencurigakan di gudang penyimpanan barang sitaan tersebut.
Dia menjelaskan, di gudang tersebut tersimpan beragam barang sitaan, seperti potongan papan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan lainnya. Bahan yang disita juga beragam, ada kayu, besi, kabel, dan lainnya. “Nilainya pasti besar bila dirupiahkan,” katanya dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Julianto menyebut jika dugaan itu benar maka kegiatan jual-beli barang sitaan tersebut menyalahi aturan dan mencederai profesi aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya mengusut itu, bila perlu juga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa ada dugaan adanya kegiatan penjualan barang sitaan oleh salah satu petinggi Satpol PP Kota Surabaya, yang diduga menyalahi aturan. “Benar. Kami masih mendalami itu,” katanya.
NF