Ada kesepakatan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat bertandang ke gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (06/06/2022). Kedua pihak menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya masa kampanye akan berlangsung 75 hari.
“Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati, akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III DPR.
Puan menyampaikan, pimpinan DPR dan Komisi II DPR telah melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Tadi disepakati antara KPU, dan pimpinan DPR, dan pimpinan komisi, dan pemerintah, bahwa tahapan pemilu dilaksanakan tanggal 14 Juni 2022. Waktu pendaftaran partai politik ditetapkan Agustus 2022, verifikasi parpol dilaksanakan pada Desember 2022, sehingga tahapan pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata dia.
Kemudian, untuk biaya yang ditetapkan dari mulai tahapan sampai pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp 76,6 triliun. Puan berharap, anggaran pemilu itu bisa digunakan dengan efisien, efektif, serta dimaksimalkan sesuai kebutuhan.
“Diharapkan pemerintah mengeluarkan perpres yang bisa atur pengadaan logistik pemilu. Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR, sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan, dan bermanfaat bagi pelaskanaan pemilu,” kata Puan.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, tujuan KPU beraudiensi dengan DPR dan pemerintah. Salah satunya adalah melaporkan dan memperkenalkan anggota baru KPU dan program yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, akan terbuka komunikasi yang lebih intensif di kemudian hari.
“KPU punya tugas untuk menyusun PKPU, sehingga pembahasan ke depan tentu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi materi PKPU sesuai dengan UU Pemilu,” ucap Hasyim.
(Ful)