Garut sering ditetapkan sebagai salah satu kota yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengelola industri pariwisata halal, beberapa fasilitas penginapan atau hotel berstandar syariah di kota tersebut juga penting untuk diterapkan secara massif.
Standarisasi hotel syariah sendiri telah ditetapkan dalam kriteria mutlak Nilai-1 dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan usaha hotel.
Siti Romlah, dkk dalam penelitian berjudul Fuzzy Logic dalam Penentuan Prioritas Hotel Untuk Industri Pariwisata Halal di Kota Garut, mengungkapkan penentuan hotel syariah yang sesuai dengan Permen Paweka No. 2 Tahun 2014 membutuhkan metode untuk bisa memilih prioritas dari yang tertinggi sampai terakhir.
“Dalam kasus ini, beberapa variabel seperti seberapa baik atau memenuhi sebuah hotel masuk dalam kriteria halal yang disyaratkan dalam peraturan tersebut akan sangat sulit direpresentasikan. Oleh karena itu dalam penelitian ini diterapkan konsep fuzzy logic yang telah dikenal sebagai konsep logika yang dapat merepresentasikan variabel-variabel yang tidak eksak,” tulis peneliti pada penelitian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI tahun 2020.
Dari penelitian tersebut diketahui beberapa hotel yang telah memenuhi standar syariah sebagaimana yang tertulis dalam Permen Paweka No. 2 Tahun 2014. Peneliti menyebutkan terdapat tujuh hotel syariah yang memenuhi standarisasi tersebut, diantaranya Hotel Sabda Alam, Hotel Tirta Gangga, Hotel Danau Dariza, Fave Hotel, Hotel Santika, Hotel Harmoni, dan Hotel Cahaya Villa. Sedangkan di bawahnya, terdapat Hotel Sumber Alam sebagai prioritas hotel syariah yang kedua. Sedangkan prioritas hotel syariah ketiga yaitu Hotel Kencana dan disusul dengan Hotel Augusta di prioritas terakhir.
Dari hasil penelitian tersebut kemudian diharapkan para wisatawan yang berkunjung ke Garut dapat terbantu untuk menemukan penginapan yang memenuhi standar syariah. Hal itu tentu juga dibutuhkan dukungan pemerintah daerah setempat dan pemilik bisnis penginapan untuk memasifkan sosialisasi tentang beberapa rekomendasi hotel berstandar syariah tersebut.
Selain itu, peneliti juga berharap bisa memberikan masukan atau rekomendasi bagi pengambil kebijakan di lingkungan pemerintah daerah dan pusat seperti Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata Garut, MUI, Departemen Agama, pelaku usaha dan juga masyarakat.
“Dengan masukan atau rekomendasi tersebut, diharapkan Garut mampu mengembangkan destinasi wisata syariah yang berdaya saing dan mampu menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu andalan dalam memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkap peneliti.