Sejumlah kabupaten, kota dan provinsi di Tanah Air akan dipimpin oleh penjabat atau Pj kepala daerah. Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya pemilu mendatang.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kontras dan ICW mengatakan, pemerintah harus memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah.
“Memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah agar diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan professional sesuai dengan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik),” ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Jumat (27/05/2022).
Ia mengatakan, penunjukan anggota TNI-Polri yang masih aktif berdinas sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Mendagri Tito mesti membatalkan keputusan tersebut. Sebaliknya, kata Rivanlee, anggota TNI-Polri yang masih aktif fokus untuk memperbaiki institusi ketimbang menjadi penjabat kepala daerah.
Selanjutnya, Rivanlee mendesak Tito Karnavian membuka informasi peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU Pilkada dan seluruh dokumen mengenai proses pengangkatan penjabat gubernur yang telah dilantik.
Rivanlee juga meminta Ombudsman RI untuk menyatakan pelantikan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah sebagai maladministrasi.
Sementara itu, Rivanlee turut mendesak lembaga pengawas pemerintah seperti DPR dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencermati seluruh langkah penunjukan penjabat kepala daerah. Hal itu perlu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As’aduddin ditunjuk menggantikan tugas Bupati Seram Bagian Barat. Sebelum Brigjen Andi, Kemendagri pun telah melantik perwira bintang tiga Polri Paulus Waterpau menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022. Ia menggantikan tugas Gubernur Papua sebelumnya, Dominggus Mancasan.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menekankan Brigjen Andi Chandra As’aduddin boleh menjadi penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat. Fajar menjelaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.
NF