Search

Hewan Kurban Terpapar PMK Jadi Bahasan MUI

Hal yang menjadi pembicaraan publik saat ini adalah terkait merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Padahal dalam waktu dekat akan ada hari raya Idul Adha, yang salah satu ibadahnya adalah menyembelih hewan berupa sapi, hingga kambing.

Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menentukan fatwa mengenai hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku tersebut pekan ini. Hal tersebut bisa menjadi panduan bagi umat Islam selama lebaran kurban.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda mengatakan, pada Jumat (27/05/2022), pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) mengenai hewan kurban yang terpapar PMK tersebut.

“Insyaallah besok Jumat kita ada FGD pendalaman materi tersebut,” ujar dia, Rabu (25/05/2022).

Baca Juga:  Sederet Nama Dijagokan Sebagai Calon Ketum PBNU

Miftahul mengatakan, MUI perlu mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK yang menjangkiti ribuan hewan ternak itu terlebih dahulu. Setelah itu, MUI baru bisa mengeluarkan fatwa mengenai hewan yang terpapar virus tersebut, apakah layak atau tidak dijadikan hewan kurban.

Meski ada pernyataan yang mengenai daging dari hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi, tetapi untuk hewan kurban terdapat persyaratan khusus.

“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” ucap Miftahul seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Ia pun menyampaikan, hewan yang dinyatakan layak dikurbankan yakni harus sehat secara fisik, yakni anggota tubuhnya tidak ada yang cacat dan tidak mengalami gangguan virus. Bila tertular PMK, hewan menjadi tidak bisa jalan karena virus menyerang bagian kaki dari hewan tersebut. Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam mempertimbangkan fatwa hewan kurban yang tertular PMK.

Baca Juga:  Wabup Ciamis Hadiri Yaumul Ijtima Muslimat NU

“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” ucap Miftahul.

Dan dengan diskusi yang nantinya juga akan dilanjutkan dengan penyampaian fatwa tersebut diharapkan masyarakat khususnya umat Islam dapat memiliki panduan. Bahwa memilih dan mengonsumsi daging kurban hendaknya dari hewan yang telah dipastikan kesehatan dan kualitasnya.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA