Majalahaula.id – Calon kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari ini, Kamis (20/2/2025), akan mengucapkan sumpah/janji jabatan, di Istana Kepresidenan Jakarta. Hal ini akan menjadi penanda babak baru tata kelola pemerintahan daerah di Republik Indonesia, serta bukti komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efesien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik sebagai wujud Good Governance.
Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Salah satu kunci utama dalam mencapai good governance adalah partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah daerah. Kolaborasi antara NU dan kepala daerah dalam perencanaan partisipatif dapat menjadi model yang efektif untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintahan.
NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di dunia memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat akar rumput. Dengan basis massa yang kuat, NU memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. NU tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini membuat NU menjadi aktor penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Kolaborasi antara NU dan kepala daerah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain : 1) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). NU dapat berperan aktif dalam Musrenbang dengan mengajukan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu-isu keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. 2) Pendampingan Program. NU dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendampingi program-program pembangunan, memastikan bahwa program tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3) Pengawasan Sosial. NU dapat berperan sebagai pengawas sosial terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah, memastikan bahwa proses pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
Kolaborasi antara NU dan kepala daerah dalam perencanaan partisipatif memiliki beberapa manfaat, antara lain : 1) Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Dengan melibatkan NU, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dapat meningkat karena NU memiliki akses yang luas ke berbagai lapisan masyarakat. 2) Meningkatkan Kualitas Kebijakan. Aspirasi yang disampaikan oleh NU dapat memperkaya proses perumusan kebijakan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 3) Memperkuat Akuntabilitas. Kolaborasi ini dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah karena adanya pengawasan dari organisasi masyarakat sipil seperti NU.
Meskipun kolaborasi antara NU dan kepala daerah memiliki potensi besar, terdapat beberapa tantangan yang perlu di atasi, seperti : 1) Politik Identitas. NU perlu menjaga netralitasnya agar tidak terjebak dalam politik identitas yang dapat mengurangi kredibilitasnya sebagai mitra pemerintah. 2) Koordinasi yang Kompleks. Koordinasi antara NU dan pemerintah daerah memerlukan mekanisme yang jelas untuk menghindari tumpang tindih peran dan tanggung jawab. 3) Kapasitas Sumber Daya. NU perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan organisasinya agar dapat berperan lebih efektif dalam proses perencanaan partisipatif.
Kolaborasi antara NU dan kepala daerah dalam perencanaan partisipatif merupakan langkah strategis untuk mewujudkan good governance. Dengan melibatkan NU, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif, transparan, dan akuntabel. Namun, kolaborasi ini memerlukan komitmen dan sinergi yang kuat dari kedua belah pihak untuk menghasilkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat guna mengatasi tantangan yang ada dan akan lebih mampu membangun daerah yang efektif dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
*) Penulis adalah Wakil Ketua I MWCNU Panji dan Sekretaris Pengurus Cabang Badan Perencanaan Nahdlatul Ulama (PC BAPENU) Kabupaten Situbondo