Majalahaula.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang dijadwalkan dalam sidang putusan dismissal hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak lanjut ke sidang pembuktian. Sedangkan, kata Saldi, 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.
Sebanyak 138 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.
“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Saldi.
Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot. Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” jelasnya.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.
Adapun putusan dismissal digelar selama dua hari, pada 4-5 Februari 2025. Terdapat 152 perkara belum diputuskan lanjut atau tidak ke sidang pembuktian. (Hb)