Search

Pakar Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Sesuai Peraturan MK

Majalahaula.id – Pakar Kepemiluan dari Univeritas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah tanpa melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melainkan di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi.

 

Titi mengemukakan bahwa MK sudah menetapkan Putusan Nomor 55/PUU-XXII/2019 yaitu pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan dampak perubahan mekanisme pemilihan langsung terhadap kestabilan demokrasi dan kepercayaan masyarakat

 

Terkait pelaksanaannya, Titi mengatakan bahwa putusan tersebut berakibat terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada yang sudah berlangsung pada tahun 2024 ini.

 

“Dan itu diperkokoh lagi oleh MK lewat Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. MK menyatakan pilkada adalah pemilu yang harus dijalankan sesuai asas pemilu luber jurdil,” terang Titi dalam diskusi publik bertajuk Pikada 2024: Apatisme atau Normalisasi? di Komunitas Utan Kayu, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:  Dua Pesan Penting Pendiri NU

 

“Makanya kita sudahi perdebatan untuk sesuatu yang isu konstitusionalitasnya sudah terang benederang seperti matahari di siang bolong,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Titi meminta pemerintah tidak boleh lupa bahwa adanya pemerintah karena ada kontrak sosial dengan masyarakatnya. Ia mengingatkan, pemerintah bukan tiba-tiba ada dan berkuasa tapi karena mendapatkan mandat itu dari warganya, dari masyarakatnya.

 

“Itulah yang disebut banyak teori yang sederhana yakni kontrak sosial. Bahkan, Jean-Jacques Rousseau mengatakan kontrak sosial itu bisa saja diingkari oleh hukum kalau ternyata pemerintah yang dikasih mandat tidak memenuhi hak-hak dasar dan tidak lagi menjalankan mandat dari warganya dan itu kemudian menjadi cikal bakal Civil disobedience atau pembangkangan sipil itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Fakta Penipuan Barcode QRIS Kotak Amal Masjid hingga Mall di Jakarta

 

“Boleh kok melakukan pembangkangan kalau kemudian yang dikasih mendat itu tidak lagi menjalankan mandat, jadi kekuasaan, pemerintah yang mereka miliki bukan datang tiba-tiba,” pungkasnya.

 

Diketahui, wacana itu muncul karena Presiden Prabowo Subianto menyebut Pilkada selalui berbiaya tinggi. Hal itu dikatakannya saat acara HUT ke-60 Partai Golkar, Kamis (12/12/2024) malam. “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” katanya.

 

Prabowo juga menyatakan uang anggaran untuk Pilkada itu bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting bagi masyarakat. Ia pun juga meminta harus ada perbaikan sistem yang harus dibenahi bersama. “Ini sebetulnya begitu banyak ketum parpol di sini. Sebenarnya kita bisa putuskan malam ini juga, gimana?” tanyanya. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA