Search

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Pembebas Ronald Tannur

Majalahaula.id – Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo mengajukan permohonan praperadilan. Kejagung siap menghadapi praperadilan tersebut.

 

“Ya saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara. Dan kami sebagai penyidik dalam kaitannya tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

 

Penyidik Kejagung menyiapkan kebutuhan untuk menghadapi praperadilan. Pihaknya akan membawa bukti-bukti yang sudah didapat.

 

“Nanti kita lihat seperti apa isi dari gugatan praperadilannya. Tentu kita akan mempersiapkan, baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kita peroleh, sebagai jawaban terhadap permohonan,” ungkap dia.

Baca Juga:  Erick Thohir Prioritaskan BBM dan Pembiayaan untuk Nelayan

 

“Kita dengarkan dulu apa isi permohonannya karena seperti yang saya sampaikan bahwa praperadilan ini terkait dengan prosedural-prosedural hukum. Makanya nanti penyidik di situ dengan dokumentasi yang ada dengan bukti yang ada,” kata dia.

 

Sebelumnya, salah satu hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan mengenai status tersangkanya di Kejagung.

 

“Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024). (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA