Search

Gugat Pemberhentiannya Sebagai Ketua KPU Jawa Barat

Majalahaula.id – Ummi Wahyuni menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat. “Pemilu itu kan menganut asas keadilan. Keadilan bagi peserta pemilu, dan saya juga sedang menggunakan hak saya untuk mencari keadilan selaku penyelenggara pemilu,” ungkap Ummi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/12/2024).

 

Ia mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kemudian ditindaklanjuti KPU RI dengan SK pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar. Namun, Ummi ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti disebutkan dalam amar putusan DKPP.

 

“Bukan saya menginginkan jabatan, tapi saya lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ganjar: Prediksi Jumlah Pemudik ke Jateng Capai 23 Juta

 

Ummi akan melayangkan gugatannya ke PTUN setelah ia menerima SK dari KPU RI mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat. Di sisi lain, ia bersyukur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Jawa Barat sampai saat ini berjalan lancar tanpa hambatan.

 

Ummi memastikan putusan DKPP terhadap dirinya tidak akan mengganggu proses Pilkada Jawa Barat baik pada pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur. “Karena putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini,” kata Ummi.(Vin)

 

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA