Search

Jadi Tersangka, Kejagung Borgol Hendry Lie Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie. (Foto: detikcom)

Majalahaula.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.

Pantauan di lokasi, Senin (18/11/2024), Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan. Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Terlihat Hendry Lie mengenakan kemeja merah jambu dengan tangan diborgol.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura. Harli mengatakan masa berlaku paspor Hendry Lie habis pada 27 November 2024.

“Diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” ujar Harli.

Baca Juga:  DPR Didesak Batalkan Sejumlah Proyek Tak Penting

“Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura,” imbuhnya.

Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Sebagai informasi Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan 3 di antaranya sudah divonis. Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA