Search

Kemenag Tegaskan Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Jakarta ()–Menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melarang jamaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Petugas Haji, Menag: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

Baca Juga:  Kemenag Ingatkan Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

139 Ribu Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci

Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.

Baca Juga:  Menag Apresiasi Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track Jamaah Haji

Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jamaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:

Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 Jemaah/ 2 Kloter
Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jamaah/ 5 Kloter
Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jamaah/ 2 Kloter
Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/1 Kloter
Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jamaah/ 2 Kloter

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA