Search

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji

Jakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji,” sebutnya.

Baca Juga:  24 Mei 2024Makkah Terima Jemaah dari Madinah dan Tanah Air, Petugas Siagakan Layanan LansiaJakarta () --- Jemaah haji Indonesia gelombang II mulai tiba di Kota Makkah Al-Mukaramah. Ini ditandai dengan kedatangan jamaah haji kelompok terbang (kloter) 27 embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-27) di Hotel Menara Al-Mena Makkah, pada Jumat (24/05/2024) pukul 05.30 WAS."Alhamdulillah Daerah Kerja (Daker) Makkah per hari ini sudah menerima 76 kloter dari Madinah, dan mulai menerima kedatangan jamaah gelombang ke-2 dari Jeddah," jelas Kepala Daker Makkah Khalilurrahman di Makkah, Jumat (25/5/2024)."Untuk gelombang ke-2, hari ini akan diterima sebanyak 14 kloter yang akan membawa 5.830 jamaah. Tadi kita sudah menerima dua kloter, JKG-27 dan PDG-10," imbuhnya. Layanan akomodasi disiapkan di lima wilayah yaitu, Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rei Bakhsy. Ada 170 hotel yang telah disiapkan. Sejumlah layanan ramah lansia sudah disiagakan untuk menyambut para jamaah. "Khususnya, bagi jamaah lansia, kita sudah menempatkan kamar-kamar yang dekat dengan lift agar mempermudah mobilitas mereka. Selain itu, kita juga menyiapkan menu khusus bagi lansia," tutur Khalilurrahman.Ia menyampaikan, di tiap pemondokan juga telah disiapkan kursi roda bagi lansia. "Untuk pelaksanaan umrah wajib juga akan ada pendampingan bagi lansia. Untuk kloter yang baru datang kali ini, rencananya akan melaksanakan umrah wajib pada pukul 16.00 WAS," tutur Khalil, begitu ia biasa disapa.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Baca Juga:  Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.

7.773 Jemaah ke Madinah

Operasional pemberangkatan jamaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jamaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jamaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Hari ini, ada 7.773 jamaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

Baca Juga:  Bertahap, Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah untuk Umrah Wajib

Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jamaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:
Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah/1 Kloter
Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jamaah/4 Kloter
Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/1 Kloter
Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/1 Kloter
Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jamaah/4 Kloter
Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/1 Kloter
Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jamaah/ 3 Kloter, dan
Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jamaah/ 1 Kloter

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA