Search

Catat, Jamaah Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda

Majalahaula.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jamaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jamaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jamaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. “Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Baca Juga:  Sidak Katering, Kemenag Pastikan Proses Memasak Konsumsi Jemaah Haji sesuai Ketentuan

Jamaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. “Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jamaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” imbaunya.

Baca Juga:  Layanan Kesehatan Haji Indonesia Raih Apresiasi dari Pemerintah Saudi

Pemerintah, ujar Widi, kembali mengingatkan jamaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal berikut, yaitu mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jamaah.

“Jangan tukar menukar gelang dengan jamaah lainnya, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” ucapnya.

Operasional pemberangkatan jamaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih 34 ribu jamaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.

Hari ini, terdapat 18 kelompok terbang (kloter), dengan 6.931 jamaah yang diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:  Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji

1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah/1 kloter
2. Embarkasi Lombok, NTB (LOPp) sebanyak 393 jamaah/1 kloter
3. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 720 jamaah/2 kloter
4. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/1 kloter
5. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/1 kloter
6. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jamaah/5 kloter
7. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/1 kloter
8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 kloter
9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jamaah/ 1 kloter
10. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah/ 1 kloter
11. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 kloter, dan
12. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jamaah/ 2 kloter

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA