Search

Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap Pertama Mulai Cair

Majalahaula.id – Kementerian Agama mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren untuk tahap pertama tahun anggaran 2024 sudah mulai dicairkan.

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu.

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren senilai Rp340,5 miliar.

Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pesantren Harus Akomodir Empat Mata Pelajaran Umum

Menurutnya, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.

“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” kata dia.

Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren senilai Rp50 miliar.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren Anis Masykhur menyebutkan BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam meningkatkan akses santri.

Selain itu, untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Darul Hikmah Kota Mataram, Jadi Pusat Lembaga Dakwah di NTB

“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH). Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” pungkasnya.

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA