Majalahaula.id – PT Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi pemudik yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Direktur Kepatuhan dan Managemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan memastikan perusahaannya akan mempercepat proses pencairan santunan di musim lebaran tahun ini.
“Masyarakat sangat dipermudah dengan sistem yang terus bangun kerjasama dukungan dari mitra utama kami, kepolisian, RS, dan terus dikembangkan, didukung teknologi digital saat ini,” kata Direktur Kepatuhan dan Managemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, Rabu (3/4/2024).
Harwan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kejadian kecelakaan yang menimpanya maupun keluarganya kepada kepolisian maupun rumah sakit. Nantinya, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja akan menghubungi petugas untuk memproses pencairan santunan.
“Bagaimana CB nya, menangani korban kecelakaan segera menghubungi pihak Jasa Raharja dan itu didukung dengan teknologi informasi digital saat ini. Dengan adanya bantuan sistem informasi tersebut, petugas kami 24 jam 7 hari selalu bisa mendapatkan notifikasi dari pihak RS bahwa ada pasien yang masuk korban kecelakaan,” jelasnya.
Petugas, kata dia, terlebih dahulu memverifikasi kejadian kecelakaan dengan meminta laporan dari kepolisian. Barulah setelahnya garansi letter bisa diterbitkan.
“Kami sama sama turun memastikan benar tidaknya kejadian kecelakaan tersebut, kemudian pihak kepolisian menerbitkan laporan kejadiannya dan kami segera mengurus garansi letter pihak RS untuk bisa layani korban secepatnya,” terangnya.
“Terkait apabila, mohon maaf, korbannya meninggal dunia, kami bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri kami sudah bisa host to host data kependudukan siapa ahli warisnya, tinggalnya di mana. Kami dengan cepat akan turun, memastikan penyerahan santunan tepat sasaran dan tepat jumlahnya,” ujarnya.
Merujuk peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi koran kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara sebagai berikut:
Meninggal Dunia
– darat, laut: Rp 50 juta
– udara: Rp 50 juta
Cacat tetap (maksimal)
– darat, laut: Rp 50 juta
– udara: Rp 50 juta
Perawatan (maksimal)
– darat, laut: 20 juta
– udara: Rp 25 juta
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris)
– darat, laut: Rp 4 juta
– udara: Rp 4 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal)
– darat, laut: Rp 1 juta
– udara: Rp 1 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance (maksimal)
– darat, laut: Rp 500 ribu
– udara: Rp 500 ribu. (Hb)