Search

Nekat Salurkan Dana Talangan Haji, Bank Siap-siap ‘Ditalak’ Kemenag

Direktur Haji dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab. MCH 2024

Majalahaula.id  – Tingginya antrian haji di Indonesia salah satunya disebabkan adanya dana talangan haji beberapa tahun yang lalu.

Hal Tersebut dinyatakan oleh Direktur Haji dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab. Pihaknya telah melarang pihak perbankan untuk menyalurkan dana talangan ibadah haji.

“Kebijakan yang kita terapkan kita melarang bank memberi talangan (haji), karena yang menjadi antrian panjang, sejarahnya adalah talangan haji.” jelasnya di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).

Saiful Mujab pun mempersilahkan masyarakat melaporkan apabila ada bank yang masih menyalurkan dana talangan haji.

Apabila dijumpai bank yang masih ngotot menyalurkan dana talangan haji, maka akan dibekukan dari kemitraan.

Baca Juga:  Ziarahi Makam Kiai As’ad, Kiai Ma’ruf Amin Disambut Haru

Selain karena dana talangan haji, antrian panjang calon jamaah haji Indonesia saat ini menurutnya karena masih menggunakan kuota eksisting, menggunakan kebijakan peraturan perundang-undangan lama.

Pihaknya lantas menyinggung terkait pengetatan haji di Indonesia sebagaimana di Malaysia, ia mencontohkan negeri jiran tersebut mengetatkan jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.

“Malaysia ketat sekali untuk berangkat haji, kesehatannya dicek enam bulan sebelumnya. Coba kita kalau mau ketat seperti Malaysia,” imbuhnya.

Untuk itu, Kemenag senantiasa mencari solusi mengatasinya, termasuk melalui revisi perundang-undang terkait haji yang akan diubah tahun depan.

“Insyaallah tahun 2025 (undang-undang terkait haji) akan kita revisi,” imbuh Saiful Mujab.

Usulan undang-undang terkait haji diproyeksikan mengatur sedemikian rupa terkait haji, baik dari sisi pembiayaan, antrian, umroh dan hal-hal lain termasuk kebijakan pembatasan haji.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA