Majalahaula.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menolak kenaikan besaran zakat fitrah jadi 2,7 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka zakat fitrah yang harus dibayar menjadi Rp45.000 per jiwa.
Kenaikan besaran zakat fitrah itu tercantum dalam berkas berita acara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya tertanggal 14 Maret 2024 dan telah menyebar di media sosial. Para ulama NU menilai kenaikan itu tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dimana situasinya sedang cukup sulit. Harga beras juga sedang melambung tinggi. Seperti diketahui besaran zakat fitrah yang selama ini jadi panduan adalah 2,5 kilogram beras.
Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya, Abun Sulaeman, menyebut kenaikan besaran zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang ini baru pertama kali terjadi. “Setelah ada edaran Baznas di Kota Tasikmalaya tentang kenaikan zakat fitrah menjadi 2,7 kilogram, sehingga terjadi polemik di bawah terutama warga NU. Sehingga hari ini kami adakan musyawarah dengan katib syuriyah dan wakil-wakil rais,” kata KH Abun usai menggelar musyawarah di sekretariat PCNU Kota Tasikmalaya, Ahad (17/03/2024).
Dalam pertemuan itu, PCNU Kota Tasikmalaya memutuskan untuk besaran zakat fitrah tetap 2,5 kilogram. Selain hasil dari kajian dan diskusi panjang, para ulama NU melihat keadaan ekonomi warga saat ini sedang tidak baik-baik saja. “Hasil kajian dari beberapa kitab, makannya demi kemaslahatan warga Kota Tasikmalaya khususnya. Maka PCNU memutuskan untuk tetap di 2,5 kilogram,” tandasnya.
Seperti yang diterangkan oleh Katib PCNU Kota Tasikmalaya, KH Rukman Syamsudin bahwa perubahan besaran zakat fitrah mungkin saja terjadi. “Zakat itu satu sha berpindah ke mud. Satu menit itu bervariasi. Maka disepakatai oleh NU bahwa zakat fitrah tahun ini dan seterusnya juga yang sudah lalu 2,5 kilogram beras,” terang Rukman. (Ful)