Search

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Batalkan Wacana TNI/Polri Bisa Jadi ASN

Majalahaula.id – Kelompok masyarakat sipil ramai-ramai mendesak pemerintahan Joko Widodo membatalkan wacana TNI/Polri yang bakal diperbolehkan mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

 

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menyoroti manuver negara yang tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) manajemen ASN sebagai salah satu amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Satu dari sekian banyak poin RPP tersebut adalah memperbolehkan militer mengisi jabatan ASN yang selama ini diisi oleh masyarakat sipil.

 

Ia mengatakan langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan mengembalikan praktek Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Praktek tersebut sangat kental dengan rezim otoriter Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

 

“Ini sangat problematik… Sesuatu yang dibangun selama 25 tahun (Reformasi), berdarah-darah oleh masyarakat sipil, gerakan mahasiswa pro-demokrasi, di ujung 25 tahun Reformasi ini justru mengalami berbagai kemunduran yang sangat serius,” katanya dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi ABRI Melalui Implementasi UU ASN di Jakarta Selatan, Minggu (17/3).

Baca Juga:  Pemerintah Lakukan Upaya Masif Infrastruktur Air

 

Senada, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra menduga ada upaya sekuritisasi. Baunya tercium menyengat dalam upaya pembolehan TNI/Polri mengisi jabatan ASN.

 

Daniel mengatakan sekuritisasi adalah konsep menjadikan semua di luar isu keamanan dan pertahanan turut menjadi domain militer. Dengan begitu, TNI/Polri bisa masuk ke ranah sipil dengan dalih menjaga keamanan dan pertahanan negara.

 

“Dalam konteks hari ini bisa isu apa saja, tapi dalam konteks Orde Baru itu isu ekonomi. Siapapun yang melawan proyek-proyek pembangunan oleh Bapak Pembangunan (Soeharto) itu bisa dikatakan musuh-musuh pembangunan. Orang-orang (masyarakat sipil) yang kapan saja nasibnya bisa enggak jelas,” wanti-wanti Daniel.

Baca Juga:  DPD RI Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat

 

“Kalau masyarakat sipil tidak mengatakan bahwa ini ada gejala ke sana dan kita tidak ingin membiarkan, artinya kita menolak RPP ini, maka saya rasa demokrasi kita benar-benar sudah di ujung tanduk,” tegasnya khawatir.

 

“Secara umum, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” ucap Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

 

Baca Juga:  Pemerintah Harus Awasi Evakuasi WNI di Israel-Palestina

Ada 6 poin utama dalam bahan paparan Menpan RB Anas soal prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN tersebut, yaitu:

 

  1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu
  2. Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN
  3. Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri
  4. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain
  5. Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri
  6. Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA