Search

Anggota Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tak Lagi Beri Toleransi ke TikTok

Majalahaula.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mendesak pemerintah tak lagi memberikan toleransi kepada operasional TikTok.

Sebab, dirinya menduga masa transisi yang dilakukan Tiktok itu diduga telah melakukan manipulasi, sehingga masih beroperasi dalam tiga bulan terakhir.

Kemendag memberikan masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan layanan belanja daring atau online ke Tokopedia.

Padahal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak memuat aturan mengenai masa uji coba.

“Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi,” kata Amin AK kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:  Sulap TikTok Jadi Media Pembelajaran Kimia

“Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa uji coba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka. Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen,” sambungnya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan secara baik terhadap operasional TikTok Shop, karena model bisnis dagang mereka telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah.

“Di tengah proses yang berlangsung tersebut, faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce,” ujarnya.

“Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir kedepan pelanggaran aturan akan kembali terulang,” pungkasnya.

Bahkan, menurut The Economist, media berpengaruh di Inggris, AS menilai Tiktok digunakan sebagai alat propaganda China yang berbenturan dengan barat. Informasi yang tersebar melalui Tiktok disebut sangat bias dan tidak berdasar. Di sisi lain, Tiktok justru berhasil mengakuisisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal terbesar di Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Umumkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Pimpinan KPK

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA