Search

Muhadjir Effendy Soal Toa saat Ramadhan

Majalahaula.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mendukung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushala agar tidak berisik.

 

“Soal [aturan) pengeras suara itu saya kira bagus,” kata Muhadjir saat kunjungan kerja di Surabaya, Sabtu (09/03/ 2024).

 

Menurut Muhadjir, masyarakat harusnya bijak saat menggunakan toa masjid dengan tidak dipakai secara berlebihan hingga berakibat mengganggu lingkungan sekitar. Baca Apalagi saat Ramadhan, yang menurutnya, umat muslim pada bulan suci tersebut justru membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. “Ramadhan itu kan dimanfaatkan untuk banyak merenung, banyak melakukan aktivitas ibadah yang tenang. Ya pengeras suara tetap digunakan, tetapi seperlunya saja, pada waktu azan saja karena itu memang perlu untuk memanggil jemaah untuk shalat. Tetapi kalau sampai semalam suntuk dikeras-kerasin dan mengganggu, bukan hanya yang tidak melaksanakan ibadah, yang berpuasa juga butuh ketenangan saat menjalankan ibadah, mengisi hari-hari Ramadhan untuk dekat kepada Allah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Asri Pramawati Pantau Perkembangan Kesehatan Anak

 

Muhadjir mendukung suara toa masjid supaya diatur, tetapi bukan berarti membatasi penggunaannya, melainkan supaya pengeras suara itu dipakai secara bijak. Sebab, penggunaan toa masjid yang berlebihan malah justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat.

 

Saat tadarus Alquran misalnya, kata Muhadjir, kegiatan ibadah tersebut bisa dijalani tanpa beradu suara keras. “Nggak harus adu keras-kerasan [suara] kan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Menag Yaqut mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan waktu penggunaan pengeras suara luar masjid. Penggunaan pengeras suara luar masjid maksimal hanya 10 menit. Dalam SE tersebut, pembatasan ini berlaku untuk pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh. Juga berlaku untuk pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA