Search

Hj Iffatul Umniati Ismail Raih Doktor Ushul Fikih

Hj Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA
Hj Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA

Majalahaula.id – Seorang ulama perempuan Nahdlatul Ulama berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar doktor ushul fikih dengan predikat tertinggi summa cumlaude di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ia adalah Hj Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA yang merupakan salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya.

Lewat disertasi berjudul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih”, ia mendapat gelar doktor dalam sidang yang digelar Ahad (25/02/2024).

Sidang turut dihadiri oleh Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kairo Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kairo M Arif Ramadhan, serta dihadiri sekitar 200 aktivis, peneliti, dan pelajar mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar.

Baca Juga:  Luis Milla, Latih Timnas Singapura

Disertasi tersebut dibuat di bawah supervisi promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna dan co-promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini.

Karya ilmiah ini diuji oleh Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih Syariah Qanun Prof. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al Azhar dalam konteks kemodernan, terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas,” kata Dr. Mahmoud.

Dr. Mahmoud juga menyarankan agar disertasi Iffatul Umniati dapat dibuat versi yang lebih ringan untuk bisa dinikmati oleh masyarakat awam. Karena dalam disertasi setebal 690 halaman tersebut, ia menyoroti pentingnya mengarusutamakan ijtihad kolektif. Namun ia mencatat bahwa setiap anggota lembaga harus memiliki kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya demi bisa menjawab isu terkini. Untuk itu, anggota lembaga ijtihad kolektif tidak cukup hanya sebatas representatif dalam rangka mewakili segmen masyarakat atau organisasi tertentu semata. (Ful)

Baca Juga:  Zaskia Adya Mecca Ingatkan Bahaya Penggunaan Earphone

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA