Search

NU Ketapang Dukung Perbup Pengelolaan ZIS

Majalahaula.id – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat H Satuki Huddin mendukung keinginan dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan zakat infak dan shadaqah.

“Saya kira ini sudah memenuhi syarat untuk kita buat, bahkan bukan hanya Perbub, tapi kalau bisa Perda.” kata Satuki saat memberi tanggapan pada rapat koordinasi Baznas Kabupaten Ketapang di lantai 3 ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Ketapang, beberapa waktu berselang.

Dikatakan lebih lanjut, walau butuh waktu lama, tetapi hal itu harus dilaksanakan dan dimulai, karena kalau berupa Perda lebih mengikat. Tetapi itu berlaku hanya untuk yang muslim. Ketika juga nanti diberlakukan untuk perusahaan BUMN dan BUMD, juga pegawai yang muslim.

Baca Juga:  ISNU Bluto Sumenep Berdayakan Ekonomi Warga Lewat Budidaya Lele

Menurut Ketua PCNU Ketapang ini, memungkinkannya peraturan itu dibuat mengingat. Pertama, karena amanah undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kedua, Kebutuhan daerah. Pemerintah daerah punya program penanggulangan kemiskinan daerah.  “Saya kira memang salah satu sumber pendanaan dalam penanggulangan kemiskinan daerah salah satunya dari sumber zakat, infaq dan shadaqah. Sehingga akan menjadi terbantu pemerintah daerah dengan program itu,” jelasnya.

Apalagi kini, lanjut Satuki, ada kemiskinan ekstrem yang memang harus nol. jadi kalau mengandalkan APBD itu tak cukup, sementara kebutuhan terkait dengan masalah sosial sangat besar. Oleh karena itu menurut pria ini harus melibatkan pihak ketiga. “Tentu kalau ini terkait dengan pengelolaan zakat, maka berkaitan dengan kewajiban seorang muslim. Jadi ini potensi umat Islam, justru terbantu Pemerintah Kabupaten Ketapang. Ini menjadi kebutuhan kita, dan kita dorong,” katanya.

Baca Juga:  Peringati Hari Perawat Nasional UNUSA Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Menurutnya, kepentingan daerah adalah bagaimana usaha mengentaskan kemiskinan, tentu nanti mekanismenya akan diatur berdasarkan syariat Islam, karena di situ sudah ada kalau pengelolaan zakat penerimanya 8 asnaf. Tinggal bagaimana menentukannya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA