Majalahaula.id – Ketua Dewan Pers ini mengatakan terdapat beberapa pekerjaan penting yang harus diselesaikan dalam perkembangan pers saat ini, salah satunya dari sisi kualitas. Karena seiring dengan berjalananya waktu, maka soal kualitas hendaknya menjadi perhatian utama.
“Yang pertama adalah dari sisi kualitas. Pers harus dituntut harus mampu menjawab kebutuhan publik akan pentingnya informasi yang akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ninik dalam acara Perayaan Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Ia mengatakan, adanya peningkatan aduan produk pers sebesar 30 persen selama lima tahun terakhir dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme sekaligus mencerminkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers.
Permasalahan kedua, kata Ninik, adalah turbulensi pers yang disebabkan oleh disrupsi kehadiran Artificial Intelligence (AI) yang menuntut wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan profesionalismenya. “Pada tahun 2023, setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena layoff atau pemutusan hubungan kerja, dan bisa lebih jika dihitung dengan perusahaan lokal media. Padahal, pada saat yang bersamaan, media dituntut untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik,” ujarnya.
Ninik menambahkan, masalah lainnya adalah platform digital yang kini berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi di mana porsi periklanan diserap oleh platform tanpa disertai pembagian pendapatan (sharing revenue) yang memadai. “Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana para insan pers dapat secara kontinu memberikan berita-berita berkualitas?” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan rasa syukurnya karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merespons permasalahan pengaturan platform tersebut dengan mengesahkan Perpres Publishers Rights. “Sekali lagi, terima kasih, Bapak (Presiden Jokowi). Mudah-mudahan ini bagian dari rasa keadilan bagi kawan-kawan jurnalis,” kata Ninik.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo mengatakan telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. (Ful)