Search

Pantau Pelanggaran Pemilu, PMII Kota Bogor Dirikan Posko Pengaduan

Majalahaula.id – Upaya untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024 berjalan sesuai harapan, maka banyak yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat.

 

Kali ini sebagaimana yang dilakukan Lembaga Kepemiluan Demokrasi (LKD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bogor. Mereka membentuk posko pengaduan pelanggaran pemilu yang mana warga dapat melaporkan temuan yang berpotensi menciderai hajatan lima tahunan tersebut.

Posko ini terletak di Sekretariat Pimpinan Cabang (PC) PMII Kota Bogor yang bertempat di Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal. “Dengan demikian aduan adanya pelanggaran dapat disampaikan di sekretariat tersebut, tentunya dengan membawa sejumlah barang bukti,” kata Ketua LKD PC PMII Kota Bogor, Akbar Ardiansyah, Sabtu (17/02/2024).

Baca Juga:  LP Ma'arif PCNU Banyuwangi Luncurkan 100 Sekolah Mercusuar

 

Dijelaskannya bahwa posko ini sudah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret 2024 atau hingga tahapan rekapitulasi suara selesai. “Tujuannya untuk menghimpun aspirasi masyarakat jika ada  dugaan pelanggaran pemilu di daerahnya,” kata dia.

Selanjutnya, sambung dia, hasil laporan posko akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. “Posko ini juga harapannya dapat menginventarisasi persoalan yang berkaitan dengan pemilu, memberikan saran penyelesaian persoalan, serta melaporkan informasi pelaksanaan tahapan pemilu secara berjenjang,” bebernya.

Tak hanya itu, ia telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di setiap kecamatan di Kota Bogor. Semua itu, demi menciptakan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat. “Kita fokus terhadap TPS yang dianggap rawan dan mengawal proses penghitungan suara agar tidak ada kecurangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Elemen NU di Sijunjung Selenggarakan Isra’ Mi’raj

Bahkan, LKD PMII menerjunkan 100 kader yang disebar saat pemungutan suara 14 Februari 2024. “Dengan demikian diharapkan keberadaan kosko kian memudahkan masyarakat dalam mengawal tahapan pemilu, demikian juga melahirkan pemilu yang bermartabat,” tandasnya. (Ful)

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA